Tindakan pemasungan sebenarnya melanggar HAM karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan, pasien dengan gangguan jiwa yang telantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.Semua instansi pemerintahan dan masyarakat dianjurkan untuk tidak melakukan pemasungan secara fisik terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di rumah sakit jiwa.
Menurut data yang dirilis Kementerian Kesehatan RI jumlah penderita gangguan jiwa berat yang mengalami pemasungan di seluruh Indonesia mencapai lebih 18 ribu jiwa.
Memang masalah ini sangat pelik karena berhubungan dengan kesadaran anggota keluarga serta kurangnya pengetahuan tentang penanganan dan perawatan pasien jiwa, maka untuk dapat meminimalisir hal tersebut diharapkan masyarakat yang mempunyai anggota keluarga dengan sakit jiwa untuk setidaknya melapor pada kader, bidan atau puskesmas terdekat untuk dilakukan penanganan selanjutnya.
Mungkin pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan perlu memberikan pengetahuan sejak dini kepada masyarakat agar tidak ada lagi pemasungan kepada pasien jiwa baik berupa leaflet, brosur ataupun informasi lain yang secara langsung masyarakat bisa mengetahuinya.
Semoga Indonesia Bebas Pasung 2014 dapat segera terwujud.....