24 Juli 2014

Sistem Rujukan dan Syarat Pembuatannya

Memasuki era perkembangan sistem pelayanan BPJS berbagai perubahan skema dan sistem pembuatan rujukan mengalami beberapa perubahan yang cukup signifikan mulai dari cara pembuatan,penggunaan kode icd x yang harus diterapkan serta format surat rujukan yang berbeda dari tahun sebelumnya.



Mengingat program BPJS yang baru dilaksanakan mulai tahun 2014 ini maka sistem pelayanan rujukan harus diaptasikan ke masyarakat serta disosialisasikan melalui perangkat desa serta berbagai pengumuman lain agar masyarakat tahu tentang cara mendapatkan surat rujukan yang dibutuhkan.
Syarat pembuatan rujukan meliputi beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Foto kopi ktp
2. Foto kopi kartu bpjs yang berlaku
3. Foto kopi Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari desa jika peserta BPJS berbeda identitas dengan yang tertera di kartu BPJS


Setelah pasien melengkapi kelengkapan tersebut maka mereka bisa mendapatkan surat rujukan melalui PPK yang tertera di kartu BPJS.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat rujukan :
1. Jika pasien dalam keadaan gawat darurat maka pasien/keluarga bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di RS tanpa surat rujukan dari Puskesmas.
2. Jika pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka pasien harus melalui pemeriksaan dokter di puskesmas untuk mengetahui diagnosa penyakitnya.
3. Surat rujukan diberikan atas perintah dokter bukan atas permintaan pasien.
4. Diagnosa yang bisa dirujuk ke RS harus diluar 144 diagnosa yang bisa dilayani di faskes primer.
Dengan adanya sistem rujukan yang baru diharapkan jumlah rujukan dapat diturunkan seefisien mungkin agar pelayanan kesehatan di puskemas dapat tercapai secara optimal.

Tidak ada komentar:

P E N G U M U M A N NOMOR : 810/         /2020 Dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM, Puskesmas Cilongok I Dinas Kesehatan Kabupaten B...