23 Oktober 2012

Ambulans dan Pertamax

Mulai bulan April 2012, Pertamina memberlakukan wajib pertamax bagi kendaraan berplat merah serta berstiker khusus. hal ini diharapkan agar persediaan BBM bersubsidi bisa dinikmati oleh yang berhak, di samping itu agar persediaan BBM tidak habis sampai akhir tahun.
Puskesmas 1 Cilongok sebagai bagian dari Dinas pemerintah juga sudah mulai menggunakan bahan bakar pertamax dalam operasional kendaraannya berupa 2 Ambulans.
Penggunaan bahan bakar pertamax di Kecamatan Cilongok menurut hemat penulis juga mengalami beberapa kendala, contoh pada suatu waktu setiap pekan Puskesmas mengadakan Pusling ke desa maka petugas membawanya ke SPBU terdekat (SPBU A). Hal ini berlangsung lama sampai suatu ketika pihak kami mendengar bahwa pertamax di SPBU A kualitasnya tidak bagus karena dari masyarakat ada yang mengeluh kendaraannya susah jalan sampai ada yang turun mesin,apakah itu kenyataan atau hanya opini masing-masing pribadi yang mana kami hanya bisa diam karena tidak tahu pasti.
Karena kejadian tersebut di atas maka kami memutuskan untuk membeli BBM Pertamax ke SPBU lain dengan catatan lebih jauh (SPBU B), tetapi di SPBU B ini pun kami juga menemui kendala lain yaitu tentang kertas cetak (struk) pembelian BBM. Di SPBU B untuk harga pertamax yang seharusnya Rp.10.000,- di kertas struk hanya tertulis Rp. 1.000,- . Kami bertanya kepada petugas terkait dan jawabannya memang seperti itu adanya. Akhirnya kami pun hanya bisa menerima hal tersebut.
Selang beberapa waktu bendahara operasional mengatakan kalau struk tersebut tidak berlaku di Dinas Kesehatan karena tidak mencantumkan angka yang benar sehingga tidak bisa diklaim uang pembayarannya. Lantas apa yang harus dilakukan?? Apakah harus beli BBM Pertamax sampai ke tempat yg jauh? Padahal tempat pusling keberadaannya masuk jauh ke pedalaman???
Kami baru saja mendengar kabar kalau mobil berplat merah untuk jenis mobil jenazah serta mobil ambulans bisa menggunakan BBM jenis premium dengan catatan melampiran surat edaran Gubernur. Tapi bagaimana penggunaannya kami juga belum mengetahuinya secara pasti. Semoga saja ini bisa menjadi salah satu jalan keluar bagi permasalahan ini.
Kita tunggu saja kabar selanjutnya...

1 komentar:

Anonim mengatakan...

untung ak kerja di swasta jd ga trlu ribet... asal ada struk lgsg diganti hehe

P E N G U M U M A N NOMOR : 810/         /2020 Dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM, Puskesmas Cilongok I Dinas Kesehatan Kabupaten B...